Belum Protes Resmi soal Seleksi BPK ke DPR, PTUN Tolak Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Adapun, dibeberkan Boyamin, materi gugatan yang akan diajukan kembali ke PTUN yakni sama dengan sebelumnya. Hanya saja, gugatan tersebut ditambah dengan kelengkapan lampiran surat keberatan.
"Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Boyamin menjelaskan bahwa Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Di mana, kata Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Keduanya yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
"Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)," ungkap Boyamin.
"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," sambungnya.
"Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Boyamin menjelaskan bahwa Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Di mana, kata Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Keduanya yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
"Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)," ungkap Boyamin.
"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," sambungnya.
Lihat Juga :