Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:20 WIB
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir 42 video yang terkait dengan Muhamad Kasman alias Muhammad Kece .
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, selain 42 video yang di-take down, saat ini sebanyak 38 tayangan lainnya sedang dalam proses pemblokiran. "Dalam proses penanganan 38 video," ujarnya.
Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun
Untuk diketahui, Polri bekerja sama dengan Kominfo melakukan pemblokiran tayangan video dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece. Setidaknya, ada 400 video yang diminta untuk di-take down.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, selain 42 video yang di-take down, saat ini sebanyak 38 tayangan lainnya sedang dalam proses pemblokiran. "Dalam proses penanganan 38 video," ujarnya.
Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun
Untuk diketahui, Polri bekerja sama dengan Kominfo melakukan pemblokiran tayangan video dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece. Setidaknya, ada 400 video yang diminta untuk di-take down.
Lihat Juga :