Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:20 WIB
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Ia dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kerja Cepat Polri
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Kini, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kerja Cepat Polri
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Kini, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
(abd)
Lihat Juga :