BOR Tempat Tidur di RS Covid-19 Nasional 30%, Berikut Sebarannya
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan saat ini bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19, rumah sakit lapangan, juga rumah sakit darurat Covid-19 sebesar 30%.
Meski semua provinsi mencatatkan BOR di bawah 70%, tapi ada 10 provinsi tertinggi terutama ada di wilayah luar Jawa yakni di Bali, Aceh, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Gorontalo.
Sementara BOR di wilayah pulau Jawa tertinggi ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tingkat BOR sebesar 42%.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Gunungkidul Turun Drastis, BOR Rumah Sakit 58,7 Persen
Saat ini, total tempat tidur yang tersedia untuk perawatan intensif sebanyak 37.454 unit. Dan untuk tempat isolasi masih tersedia 113.779 tempat tidur. Sementara untuk tempat tidur di RS lapangan dan darurat Covid-19 kini tersedia 125.351 unit.
Berikut ini rincian BOR di 34 provinsi seluruh Indonesia per 26 Agustus 2021:
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Menunjukkan Tren Penurunan
Meski semua provinsi mencatatkan BOR di bawah 70%, tapi ada 10 provinsi tertinggi terutama ada di wilayah luar Jawa yakni di Bali, Aceh, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Gorontalo.
Sementara BOR di wilayah pulau Jawa tertinggi ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tingkat BOR sebesar 42%.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Gunungkidul Turun Drastis, BOR Rumah Sakit 58,7 Persen
Saat ini, total tempat tidur yang tersedia untuk perawatan intensif sebanyak 37.454 unit. Dan untuk tempat isolasi masih tersedia 113.779 tempat tidur. Sementara untuk tempat tidur di RS lapangan dan darurat Covid-19 kini tersedia 125.351 unit.
Berikut ini rincian BOR di 34 provinsi seluruh Indonesia per 26 Agustus 2021:
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Menunjukkan Tren Penurunan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda