Polisi Indikasikan Muhammad Kece Berupaya Melarikan Diri
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:05 WIB
JAKARTA - Polri mengendus ada indikasi dari Muhammad Kece untuk melarikan diri dari kejaran aparat saat munculnya kasus dugaan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, indikasi itu lantaran Muhammad Kece tak memiliki sikap kooperatif untuk melakukan klarifikasi terhadap aparat penegak hukum, setelah kegaduhan di publik muncul.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
Kecurigaan itu semakin menguatkan aparat kepolisian. Pasalnya, penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Bali. "Jad penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," kata Rusdi.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kece.
Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: MUI Harap Penegakkan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, indikasi itu lantaran Muhammad Kece tak memiliki sikap kooperatif untuk melakukan klarifikasi terhadap aparat penegak hukum, setelah kegaduhan di publik muncul.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
Kecurigaan itu semakin menguatkan aparat kepolisian. Pasalnya, penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Bali. "Jad penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," kata Rusdi.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kece.
Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: MUI Harap Penegakkan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
tulis komentar anda