MUI Harap Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:57 WIB
M Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kece.

Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, M Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!



Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!