Masih Pandemi, Legislator PAN Minta Amendemen UUD 1945 Tak Dilanjutkan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:13 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyebutkan amendemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan merupakan persoalan yang mendesak. FOTO/DOK.dpr.go.id
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebutkan amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan merupakan persoalan yang mendesak. Karena itu ia berpendapat amendemen UUD 1945 sebaiknya ditunda karena bukan sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.

"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi Gaus, Rabu (25/8/2021).



Menurutnya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. "Tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan," ujar Guspardi.

Baca juga: Setelah Dikumpulkan Jokowi, Koalisi Wajib Tindaklanjuti Amendemen
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!