Masih Pandemi, Legislator PAN Minta Amendemen UUD 1945 Tak Dilanjutkan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:13 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebutkan amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan merupakan persoalan yang mendesak. Karena itu ia berpendapat amendemen UUD 1945 sebaiknya ditunda karena bukan sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi Gaus, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. "Tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan," ujar Guspardi.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan Jokowi, Koalisi Wajib Tindaklanjuti Amendemen
Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi, tapi harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas. "Jangan sampai memunculkan kegaduhan baru di publik karena adanya kecurigaan melebar ke penambahan masa jabatan presiden," katanya.
Apabila amendemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menurutnya, bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," paparnya.
Baca juga: Gerindra: Amendemen UUD 1945 untuk Desain Pembangunan Indonesia Jangka Panjang
Melihat situasi negara yang saat ini tengah berkonsentrasi fokus menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Guspardi mengusulkan agar rencana amendemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.
"Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara cukup dilakukan di dalam undang-undang," katanya.
"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi Gaus, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. "Tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan," ujar Guspardi.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan Jokowi, Koalisi Wajib Tindaklanjuti Amendemen
Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi, tapi harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas. "Jangan sampai memunculkan kegaduhan baru di publik karena adanya kecurigaan melebar ke penambahan masa jabatan presiden," katanya.
Apabila amendemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menurutnya, bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," paparnya.
Baca juga: Gerindra: Amendemen UUD 1945 untuk Desain Pembangunan Indonesia Jangka Panjang
Melihat situasi negara yang saat ini tengah berkonsentrasi fokus menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Guspardi mengusulkan agar rencana amendemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.
"Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara cukup dilakukan di dalam undang-undang," katanya.
(abd)
tulis komentar anda