Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa 1 Orang PNS
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:36 WIB
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
(maf)
Lihat Juga :