Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa 1 Orang PNS
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:36 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ). Pengusutan itu ditandai dengan adanya pemanggilan terhadap satu orang saksi.
Baca Juga: MA
Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/8/2021).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
Baca Juga: MA
Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/8/2021).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda