Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa 1 Orang PNS

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ). Pengusutan itu ditandai dengan adanya pemanggilan terhadap satu orang saksi.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap



Adapun, satu saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA , Kardi. Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/8/2021).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!