Pemerintah Segera Bangun Rumah Sakit Jiwa di 7 Provinsi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:32 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tujuh provinsi. Masing-masing di Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan amanat Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa. Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.
Baca juga: 16 Tahun Hilang saat Tsunami Aceh, Personel Brimob Ini Ditemukan di Rumah Sakit Jiwa
Muhadjir mengatakan, di tujuh provinsi tersebut sudah ada layanan kesehatan jiwa di RSUD atau pun RS Swasta. Namun, belum ada RSJ yang sifatnya formal milik pemerintah pusat atau daerah.
"Karena itu, Presiden telah memerintahkan agar segera didirikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mereka yang mengalami gangguan jiwa ini. Dan beliau meminta saya melakukan koordinasi dan diupayakan supaya bisa direalisasikan," kata Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Pembahasan rencana pembangunan RSJ ini dipimpin oleh Menko PMK dan dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, perwakilan Pemda Banten, Pemda Gorontalo, Pemda Papua Barat, perwakilan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Baca juga: PJJ di Masa Pandemi, KPAI: Beberapa Siswa Terpaksa Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan amanat Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa. Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.
Baca juga: 16 Tahun Hilang saat Tsunami Aceh, Personel Brimob Ini Ditemukan di Rumah Sakit Jiwa
Muhadjir mengatakan, di tujuh provinsi tersebut sudah ada layanan kesehatan jiwa di RSUD atau pun RS Swasta. Namun, belum ada RSJ yang sifatnya formal milik pemerintah pusat atau daerah.
"Karena itu, Presiden telah memerintahkan agar segera didirikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mereka yang mengalami gangguan jiwa ini. Dan beliau meminta saya melakukan koordinasi dan diupayakan supaya bisa direalisasikan," kata Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Pembahasan rencana pembangunan RSJ ini dipimpin oleh Menko PMK dan dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, perwakilan Pemda Banten, Pemda Gorontalo, Pemda Papua Barat, perwakilan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Baca juga: PJJ di Masa Pandemi, KPAI: Beberapa Siswa Terpaksa Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Lihat Juga :
tulis komentar anda