Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:39 WIB
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga saat ini belum kunjung disahkan. Padahal perlindungan data pribadi sangat penting melindungi warga Indonesia.
Pentingnya RUU PDP ini terangkum dalam Seminar Literasi Digital yang digelar Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) menggelar kegiatan Seminar Literasi Digital, Senin, 23 Agustus 2021. Seminar mengambil tema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa’.
Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring. Tiga narasumber hadir yaitu Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut, perwakilan Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika Ajeng Risda Rahmadani dam Ketua Umum GPSehat Kabupaten Subang, Chepy Aprianto. Para peserta daring yang diramaikan mahasiwa, para pegiat sosial, kelompok masyarakat sampai ibu-ibu rumah tangga.
Hillary Brigitta Lasut menjelaskan, perkembangan pengerjaan RUU PDP yang saat ini tengah digodok. Ada banyak faktor yang membuat RUU tersebut belum disahkan sejak September 2020.
“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Jangan sampai kemudian regulasi ini justru merugikan masyarakat. Karena yang kami mau, bisa kuat melindungai hak warga negaranya, baik secara digital maupun hak-hak lainnya,” ujarnya.
Anggota DPR termuda periode 2019-2024 ini secara pribadi senang karena banyak masyarakat yang menunggu dan menyadari urgensinya dari RUU PDP ini. “Semoga masyarakat tidak patah semangat dan terus memberikan aspirasi untuk dijadikan masukan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara, Ajeng Risda Rahmadani menjelaskan, bagaimana alur pengaturan perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi bukan hanya soal siapa yang dilindung, tapi juga siapa yang melindungi atau pengelolanya. “Data is the new oil. Data pribadi adalah wajah dari bangsa Indonesia,” tandasnya.
Ajeng juga mengatakan, sejatinya hal-hal terkait perlindungan data pribadi sebisa mungkin dimulai dari kesadaran diri sendiri.
Pentingnya RUU PDP ini terangkum dalam Seminar Literasi Digital yang digelar Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) menggelar kegiatan Seminar Literasi Digital, Senin, 23 Agustus 2021. Seminar mengambil tema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa’.
Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring. Tiga narasumber hadir yaitu Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut, perwakilan Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika Ajeng Risda Rahmadani dam Ketua Umum GPSehat Kabupaten Subang, Chepy Aprianto. Para peserta daring yang diramaikan mahasiwa, para pegiat sosial, kelompok masyarakat sampai ibu-ibu rumah tangga.
Hillary Brigitta Lasut menjelaskan, perkembangan pengerjaan RUU PDP yang saat ini tengah digodok. Ada banyak faktor yang membuat RUU tersebut belum disahkan sejak September 2020.
“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Jangan sampai kemudian regulasi ini justru merugikan masyarakat. Karena yang kami mau, bisa kuat melindungai hak warga negaranya, baik secara digital maupun hak-hak lainnya,” ujarnya.
Anggota DPR termuda periode 2019-2024 ini secara pribadi senang karena banyak masyarakat yang menunggu dan menyadari urgensinya dari RUU PDP ini. “Semoga masyarakat tidak patah semangat dan terus memberikan aspirasi untuk dijadikan masukan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara, Ajeng Risda Rahmadani menjelaskan, bagaimana alur pengaturan perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi bukan hanya soal siapa yang dilindung, tapi juga siapa yang melindungi atau pengelolanya. “Data is the new oil. Data pribadi adalah wajah dari bangsa Indonesia,” tandasnya.
Ajeng juga mengatakan, sejatinya hal-hal terkait perlindungan data pribadi sebisa mungkin dimulai dari kesadaran diri sendiri.
tulis komentar anda