Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:39 WIB
Ditjen Aptika Kemkominfo menggelar Seminar Literasi Digital dengan tema Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa, Senin, 23 Agustus 2021. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga saat ini belum kunjung disahkan. Padahal perlindungan data pribadi sangat penting melindungi warga Indonesia.

Pentingnya RUU PDP ini terangkum dalam Seminar Literasi Digital yang digelar Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) menggelar kegiatan Seminar Literasi Digital, Senin, 23 Agustus 2021. Seminar mengambil tema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa’. Baca juga: Puluhan Ribu Konten Radikalisme Terorisme Telah Diblokir



Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring. Tiga narasumber hadir yaitu Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut, perwakilan Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika Ajeng Risda Rahmadani dam Ketua Umum GPSehat Kabupaten Subang, Chepy Aprianto. Para peserta daring yang diramaikan mahasiwa, para pegiat sosial, kelompok masyarakat sampai ibu-ibu rumah tangga.

Hillary Brigitta Lasut menjelaskan, perkembangan pengerjaan RUU PDP yang saat ini tengah digodok. Ada banyak faktor yang membuat RUU tersebut belum disahkan sejak September 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!