Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:39 WIB
“Perlindungan ini harus sadar dari kitanya (individu) dulu. Percuma kalau sudah ada regulasi tapi masyarakatnya masih mengumbar data secara sembarangan di ruang digital. Semua stake holder harus bahu-membahu untuk mewujudkan hal tersebut (perlindungan),” tandasnya.

Sementara Chepy Aprianto menjelaskan mengenai hubungannya data pribadi dengan teori dan hak privasi. “Data pribadi juga terkait dengan konsep dan hak privasi. Hak individu untuk menentukan apakah data pribadinya dikomunikasikan kepada pihak lain atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, data pribadi serta perlindungan seluruh elemen di dalamnya adalah bagian dari perwujudan kedaulatan bangsa yang harus bisa dicapai.

“Pada prinsipnya Indonesia belum dinyatakan berdaulat baik secara pribadi maupun secara cyber maupun kebangsaan ketika hak privasi warga negara belum diatur atau dilindungi oeh negaranya. RUU PDP harus disahakan karena ini menjadi tolak ukur. Ketika privasi dilindungi, maka otomatis sebagai bangsa akan berdaulat,” tuturnya.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More