Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:34 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
”Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait juga terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujarnya, Senin (23/8/2021). Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
Menurut dia, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Baca juga: Kabareskrim Pastikan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
”Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait juga terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujarnya, Senin (23/8/2021). Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
Menurut dia, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Baca juga: Kabareskrim Pastikan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
Lihat Juga :