Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:34 WIB
Dia mengaku, penanganan konten di akun Youtube M. Kece telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. ”Kami juga melakukan patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan,” ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. ”Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, laporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :