Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:40 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Terpenting, KPK berharap putusan 12 tahun penjara tersebut, dapat menjadi efek jera untuk Juliari Peter Batubara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Ali berpandangan, dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh dakwaan KPK terhadap Juliari Batubara terbukti di persidangan. KPK juga mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Juliari Batubara.
"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," bebernya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, KPK masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sekadar informasi, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Terpenting, KPK berharap putusan 12 tahun penjara tersebut, dapat menjadi efek jera untuk Juliari Peter Batubara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Ali berpandangan, dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh dakwaan KPK terhadap Juliari Batubara terbukti di persidangan. KPK juga mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Juliari Batubara.
"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," bebernya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, KPK masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sekadar informasi, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
(kri)
tulis komentar anda