Mengingat Kembali Pelengseran Gus Dur

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:08 WIB
Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung pelengseran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari jabatan Presiden ke 4 RI dalam acara haul ke-12 Gus Dur yang digelar pada Minggu 22 Agustus 2021 malam. Adapun Gus Dur lengser dari jabatan Presiden Keempat itu pada 20 tahun lalu, tepatnya 23 Juli 2001 oleh MPR RI yang kala itu dipimpin Amien Rais.

Sedangkan pemakzulan tersebut adalah puncak dari perseteruan antara mayoritas partai politik di parlemen saat itu dengan Gus Dur. Tudingan parlemen mengenai dugaan korupsi Gus Dur menjadi salah satu persoalan saat itu. Kemudian, aksi sepihak Gus Dur mengangkat Chaerudin Ismail menjadi Kapolri pengganti Surojo Bimantoro termasuk di dalamnya. Lalu, hubungan Gus Dur dengan para petinggi Polri/TNI yang merenggang.

Di samping itu, isu Buloggate dan Bruneigate yang dituduhkan kepada Gus Dur. Hingga pernyataan Gus Dur yang pernah menyebut DPR seperti taman kanak-kanak. Tidak sampai di situ, Gus Dur juga sempat mengeluarkan dekrit yang berbunyi pembubaran MPR/DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR.

Namun, Mahkamah Agung saat itu memutuskan dekrit tersebut bertentangan dengan hukum. Beberapa hari sebelum pelengseran Gus Dur, ratusan moncong panser dan tank milik tentara di lapangan Monas dikabarkan mengarah ke Istana. Kendaraan-kendaraan tempur TNI di Lapangan Monas saat itu atau seberang Istana telah terparkir untuk menggelar apel. Subuhnya, Gus Dur mengeluarkan dekrit, siangnya MPR menggelar sidang istimewa mencabut mandat Gus Dur sebagai Presiden RI.



Gus Dur dinyatakan telah menyalahi haluan negara dalam Sidang Istimewa MPR. Pada Senin 23 Juli 2001 petang, Megawati Soekarnoputri dilantik dan diambil sumpahnya menjadi presiden menggantikan Gus Dur berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001. Masa jabatan Megawati Soekarnoputri terhitung sejak pelantikan itu sampai habis sisa masa jabatan pada 2004. Namun, setelah dimakzulkan, Gus Dur tidak langsung pulang ke kediamannya di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan.

Dua hari setelah sidang istimewa MPR, Gus Dur meninggalkan Istana Kepresidenan dan langsung terbang ke Amerika Serikat untuk berobat pada Rabu 25 Juli 2001. Dalam Haul ke-8 Gus Dur di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur 2017, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Gus Dur ikhlas dilengserkan. "Gus Dur menjawab: Saya lebih baik dilengserkan melanggar aturan. Saya tidak mau didekte oleh partai," kata Mahfud MD.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More