Mahfud MD: Pelengseran Gus Dur dan Pemecatan Kapolri Bimantoro Pelanggaran

Senin, 23 Agustus 2021 - 04:52 WIB
loading...
Mahfud MD: Pelengseran...
Mahfud MD berpendapat bahwa penjatuhan Gus Dur tidak sah secara hukum tetapi memang bisa terjadi dalam politik. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dalam acara haul ke-12 Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid , Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal lengsernya pria yang akrab disapa Gus Dur saat memimpin bangsa Indonesia kala itu.

Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum, Mahfud menilai bahwa proses Gus Dur dilengserkan sebenarnya tidak sah secara hukum. "Penjatuhan Gus Dur itu sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara tidak sah," kata Mahfud dalam acara haul ke-12 yang digelar Minggu (22/8/2021) malam.



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyinggung ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1978 yang menjadi dasar hukum untuk melengserkan kepemimpinan Gus Dur. Dia menjelaskan, dalam aturan itu menjelaskan bahwa Presiden bisa diberhentikan setelah dikeluarkannya momerendum ketiga melalui sidang istimewa MPR.

"Apabila Presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah momerendum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan," ujar dia menjelaskan isi aturan tersebut.

Sayangnya, Mahfud melihat proses penjatuhan Gus Dur kala itu didasari kasus yang berbeda untuk memberikan momerendum. Dalam kaitan ini, kata dia, momerendum I dan II Gus Dur disoroti perihal kasus Bulog dan Bantuan Yanatera dari Brunei.

Menurutnya, dalam kasus tersebut secara jelas tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gus Dur. Bahkan, kata dia, orang yang menggunakan namanya sudah dihukum melalui pengadilan. "Mau diperbaiki apa? Sudah selesai, orangnya sudah dihukum yang namanya Aswando itu. Masuk momerendum II, enggak ada sidang istimewa untuk momerendum I dan II ini," tutur dia.

Alhasil, Gus Dur pun harus masuk ke sidang istimewa setelah diberikan momerendum III. Sayangnya, momerendum ini diberikan lantaran kasus yang berbeda. Dalam hal ini, pemecatan Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Khairudin Isman.

Baca juga: Ikuti Tradisi Pesantren, Gus Muhaimin Peringati Haul Gus Dur di Bulan Muharam

Mahfud mengakui apa yang diperbuat Gus Dur itu masuk dalam jenis pelanggaran. Sebab, tindakan Gus Dur tak melewati persetujuan di DPR.

"Itu pelanggaran memang, tapi seharusnya ini kasus baru dan harus dimulai dari momerendum baru. Tapi langsung pecat hari Jumat, hari Minggu pak Amien Rais bilang besok sidang karena pak Gus Dur telah melanggar haluan negara," katanya.

Kendati menyebut proses penjatuhan Gus Dur ini sebenarnya tidak sah secara hukum, ia menyadari jika hukum merupakan bagian daripada produk politik. Jikalau politik menghendaki, maka hukum tersebut tidak mendukung. Menurutnya, hal ini masih terjadi sampai dengan sekarang.

"Kalau hukum mengatur ini, tapi konfigurasi politik menghendaki lain, ya hukumnya yang diubah," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Rekomendasi
5 Rekor Tinju Abadi...
5 Rekor Tinju Abadi yang Sulit Dipecahkan Sepanjang Masa
Hailey Baldwin Diduga...
Hailey Baldwin Diduga Unfollow Akun Instagram Justin Bieber
Ucapan Duka dari Para...
Ucapan Duka dari Para Artis Terus Mengalir Iringi Kepergian Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
43 menit yang lalu
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
53 menit yang lalu
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
11 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
12 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
13 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
14 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved