Mahfud MD: Pelengseran Gus Dur dan Pemecatan Kapolri Bimantoro Pelanggaran

Senin, 23 Agustus 2021 - 04:52 WIB
loading...
Mahfud MD: Pelengseran...
Mahfud MD berpendapat bahwa penjatuhan Gus Dur tidak sah secara hukum tetapi memang bisa terjadi dalam politik. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dalam acara haul ke-12 Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid , Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal lengsernya pria yang akrab disapa Gus Dur saat memimpin bangsa Indonesia kala itu.

Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum, Mahfud menilai bahwa proses Gus Dur dilengserkan sebenarnya tidak sah secara hukum. "Penjatuhan Gus Dur itu sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara tidak sah," kata Mahfud dalam acara haul ke-12 yang digelar Minggu (22/8/2021) malam.

Baca juga: Soal Kemerdekaan Pers, Mahfud MD Sebut Kekuasaan Pemerintah Adalah Residu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyinggung ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1978 yang menjadi dasar hukum untuk melengserkan kepemimpinan Gus Dur. Dia menjelaskan, dalam aturan itu menjelaskan bahwa Presiden bisa diberhentikan setelah dikeluarkannya momerendum ketiga melalui sidang istimewa MPR.

"Apabila Presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah momerendum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan," ujar dia menjelaskan isi aturan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Rekomendasi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Berita Terkini
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved