Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
Lihat Juga :