Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 10:32 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, sah-sah saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) mengeluarkan remisi terhadap para koruptor . Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

"Remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan Kemenkumham berbasis pada undang-undang (UU). Ini kan sudah diatur dalam peraturan, jadi sah-sah saja," ujar Emrus Sihombing kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021). Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan



Kendati demikian, menurut dia, apabila remisi khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana Tipikor tidak layak menerima remisi. Sebab perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial.

"Ini kenapa? Agar ada efek jera. Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk melakukan Tipikor. Di semua lini sudah banyak perilaku koruptif. Ini penyakit sosial (Patologi sosial) jadi harus diberikan sanksi keras," ujar Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!