Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho. Foto/Ist
JAKARTA - Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien.

Baca juga: PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus



Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho mengatakan, hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum lewat penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.

"Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut," kata Ali Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Polres Bogor Sita Rekam Medis Habib Rizeq Shihab di RS Ummi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!