Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
Dijelaskan, Ali, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 Ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.

"Artinya di luar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan," kata Ali.

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan permintaan isi rekam medis namun pihak rumah sakit dan/atau dokter tidak mau memberikannya. Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan mengajukan gugatan dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (Pasal 32 huruf q UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)

"Dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 32 huruf r UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit)," tutur Ali.

"Rekam medis sering pula dibutuhkan dalam kasus klaim asuransi di mana menjadi syarat klaim polis asuransi. Kadang kala pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak dibayarkannya klaim, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien Rumah Sakit," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!