KPK Usut Kesepakatan dan Penyerahan Duit ke 2 Pejabat Ditjen Pajak

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:44 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kesepakatan dan penyerahan duit kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).



"Veronica Lindawati (Konsultan Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak),dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang PNS Dirjen Pajak/Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bernama Irawan Afrizal. Irawan dikonfirmasi mengenai gaji dari Angin Prayitno dan Dadan.

"Irawan Afrizal , dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," ungkapnya.



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More