KPK Usut Kesepakatan dan Penyerahan Duit ke 2 Pejabat Ditjen Pajak

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:44 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kesepakatan dan penyerahan duit kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji



Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa Kuasa Wajib Pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT. JB (Jhonlin Baratama), Agus Susetyo (AS).

Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak

"Veronica Lindawati (Konsultan Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak),dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!