Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:47 WIB
Tindakan keji tersebut, kata dia, tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

Bila ada berita yang dianggap salah, kata dia, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.

"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," tuturnya.

Kemal menegaskan jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

"Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More