Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:47 WIB
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) mendesak kepolisian untuk menindak pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan portal berita detik.com.
Tindakan pelaku, selain mencederai kemerdekaan pers dinilai juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.
"Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020)
Berdasarkan informasi diperoleh Forum Pemred, sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.( )
Menurut Kemal, jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.
Dia menegaskan UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," tuturnya.
Menurut Forum Pemred, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun.
Tindakan pelaku, selain mencederai kemerdekaan pers dinilai juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.
"Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020)
Berdasarkan informasi diperoleh Forum Pemred, sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.( )
Menurut Kemal, jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.
Dia menegaskan UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," tuturnya.
Menurut Forum Pemred, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda