Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:47 WIB
loading...
Wartawan Detik Diteror,...
Forum Pemred mendesak kepolisian untuk menindak pelaku teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan portal berita detik.com. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) mendesak kepolisian untuk menindak pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan portal berita detik.com.

Tindakan pelaku, selain mencederai kemerdekaan pers dinilai juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

"Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020)

Berdasarkan informasi diperoleh Forum Pemred, sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.( )

Menurut Kemal, jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

Dia menegaskan UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," tuturnya.

Menurut Forum Pemred, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun.

Tindakan keji tersebut, kata dia, tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

Bila ada berita yang dianggap salah, kata dia, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.

"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," tuturnya.

Kemal menegaskan jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

"Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)