10 Tahun Tak Ada Kepastian, Para Tersangka Kasus Bank Swadesi Kompak Datangi Bareskrim

Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:15 WIB
loading...
10 Tahun Tak Ada Kepastian,...
Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) meminta keadilan kepada Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka yang sudah 10 tahun berlangsung tanpa kepastian hukum. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) meminta keadilan kepada Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka yang sudah 10 tahun berlangsung tanpa kepastian hukum atas dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang dituduhkan kepada mereka.

Kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana mengatakan, di sisi lain Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim. (Baca juga; Diduga Dianiaya, Ryan Jombang Akan Laporkan Habib Bahar ke Bareskrim Polri )

"Klien saya ditersangkakan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Sudah 10 tahun mereka menyandang status ini tanpa ada kepastian hukum," kata Fransisca saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/8/2021).

Para tersangka kompak memakai kaos putih bertuliskan “Pencari Keadilan, 10 tahun tidak ada kemerdekaan! Dan bermasker merah putih. Adapun tujuan mereka ke Bareskrim kata Fransisca adalah untuk menanyakan status penyidikan perkara mereka di Bareskrim terutama setelah diperoleh informasi adanya pengembalian SPDP berikut Sprindik perkara oleh Kejaksaan Agung.

"Hal ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada Penyidik Dirtipideksus Polri," tukas Fransisca. (Baca juga; Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang )

"Mereka sudah Lelah secara fisik dan mental apalagi ditengah pandemi, dipanggil terus menerus oleh penyidik yang semula jadi Tersangka sekarang menjadi saksi karena alasan splitsing. Proses penyidikan 10 tahun di POLRI, telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi mereka," timpalnya.

Fransisca menambahkan, para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurut dia membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.

Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada 2008 sejumlah Rp10,5 miliar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.

Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.

Sejak 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI/OJK, Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik. BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang Mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII ditetapkan Tersangka.

"Ibarat ada pencopet mengambil dompet tapi yang disalahkan justru yang kehilangan dompet karena tidak hati-hati menyimpan dompetnya," sergah Fransisca.

Untuk itu mereka akan terus menuntut akan adanya ketidak adilan ini, mereka telah pernah mengajukan gelar perkara di Karowasidik pada 9 Juli 2020. Di dalam gelar telah dipaparkan semua bukti-bukti yang menunjukkan Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Justru karena PT Ratu Kharisma telah tidak membayar kreditnya maka BOII melelang jaminan kreditnya.

Dalam upayanya mencari keadilan, pihaknya kata Fransisca telah juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia yang membawahi Kapolri dan Kejaksaan Agung. Termasuk juga kepada Komisi 3 DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, Komnas HAM dan intansi terkait lainnya. Apabila surat mereka tidak ada respons, mereka akan datang ke Presiden Jokowi, DPR RI dan instansi terkait lainnya.

Harapan mereka kasus ini dapat segera dihentikan karena apabila kasus seperti dibiarkan berlarut -larut penyelesaiannya dan dipaksakan berlanjut akan menjadi preseden buruk atas penanganan perkara pidana 10 tahun tanpa ada ujungnya dan preseden buruk bagi dunia perbankan yang mana para pegawai Bank akan mudah dikriminalisasi dengan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan atas dasar aduan Debitur Kredit Macet. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting dan berpengaruh dalam perekonomian rakyat dan dunia usaha.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Berita Terkini
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved