PKB Sebut Amandemen Terbatas UUD 45 Belum Urgen Dibahas di Kondisi Pandemi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Jazilul Fawaid menyatakan amandemen terbatas UUD 1945 ini belum dibahas lebih lanjut di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini. Menurutnya, saat ini semua fraksi partai politik akan terlebih dahulu mengkaji di internalnya masing-masing.
"Melihat kondisi COVID-19, saya yakin semua fraksi tidak akan terburu-buru. Karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi, urusan amandemen itu bukan urusan yang urgen," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Baca juga: Amandemen Terbatas UUD 1945 Bakal Dimulai Awal 2022
Meskipun dianggap belum memiliki urgensi untuk dibahas, dia menegaskan bahwa persoalan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) harus tetap dikaji oleh MPR. Sebab, hal ini telah menjadi tanggung jawab MPR periode sekarang untuk menindaklanjuti rekomendasi dari MPR sebelumnya.
"Karena ini rekomendasi MPR yang lama dan Pimpinan MPR yang baru menyetujui adanya kajian terhadap PPHN, yaitu tetap dilakukan. Tapi kalau saya lihat secara pribadi masyarakat ini ya menangani pandemi," jelasnya.
Saat disinggung ihwal sikap partainya sendiri terhadap PPHN, dia yang menjabat sebagai Waketum ini mengatakan bahwa fraksinya akan menunggu instruksi lanjutan dari Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar. Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diyakini Agenda Elite, Bukan Keinginan Rakyat
"Dalam bulan-bulan ini PKB sesuai instruksi ketua umum fokus kepada membantu masyarakat menangani pandemi COVID-19, jadi amandemen bukan prioritas," pungkasnya.
"Melihat kondisi COVID-19, saya yakin semua fraksi tidak akan terburu-buru. Karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi, urusan amandemen itu bukan urusan yang urgen," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Baca juga: Amandemen Terbatas UUD 1945 Bakal Dimulai Awal 2022
Meskipun dianggap belum memiliki urgensi untuk dibahas, dia menegaskan bahwa persoalan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) harus tetap dikaji oleh MPR. Sebab, hal ini telah menjadi tanggung jawab MPR periode sekarang untuk menindaklanjuti rekomendasi dari MPR sebelumnya.
"Karena ini rekomendasi MPR yang lama dan Pimpinan MPR yang baru menyetujui adanya kajian terhadap PPHN, yaitu tetap dilakukan. Tapi kalau saya lihat secara pribadi masyarakat ini ya menangani pandemi," jelasnya.
Saat disinggung ihwal sikap partainya sendiri terhadap PPHN, dia yang menjabat sebagai Waketum ini mengatakan bahwa fraksinya akan menunggu instruksi lanjutan dari Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar. Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diyakini Agenda Elite, Bukan Keinginan Rakyat
"Dalam bulan-bulan ini PKB sesuai instruksi ketua umum fokus kepada membantu masyarakat menangani pandemi COVID-19, jadi amandemen bukan prioritas," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda