Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:15 WIB
Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar, lihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang

dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menahan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Antam Tbk. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; Komisaris PT Tamarona Mas International, MH; Direktur Operasional PT ICR, AT; dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!