Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
Mantan Dirut PT Antam berinisial AL ditahan Kejagung bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan IUP Batubara Jambi. Foto : MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akhirnyamenahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan dalam kasus ini Kejagung menetapkan enam tersangka pada 2019. Empat dari enam tersangka tersebut ditahan.

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (anak usaha PT Aneka Tambang) berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.

"Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” kata Leonard kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).



Empat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2021 hingga 21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi karena masih tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini. Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," jelasnya.

Penyidikan perkara ini sendiri telah berlangsung sejak 2018 lalu. Pada Jumat 4 Januari 2019 enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan baru dapat berlanjut pada 2021 ini.

Leonard menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi terhadap perkara-perkara mangkrak itu agar dapat segera diselesaikan.

"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)