Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:15 WIB
Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Antam. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku staf pada Unit Geonim PT ANTAM, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, tim YH diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak perusahaan PT ANTAM, Tbk).
"YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN)," kata Leonard.
Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
"Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku staf pada Unit Geonim PT ANTAM, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, tim YH diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak perusahaan PT ANTAM, Tbk).
"YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN)," kata Leonard.
Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
Lihat Juga :