Amendemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tak Relevan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/MPI
JAKARTA - Tidak ada hal yang mendesak atau urgensi terkait wacana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amendemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden



Hal ini dikatakan Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, rencana Amendemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.

Baca juga: Setuju Amendemen UUD 1945 untuk Masukkan PPHN, Gerindra Ingatkan Tidak Melebar ke Mana-Mana

"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan mpr terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru," kata Feri Amsari, Rabu (18/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!