Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit
Selasa, 17 Agustus 2021 - 02:56 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali.
Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.
Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away. Objek tersebut dilarang untuk makan di tempat (dine-in).
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.
Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away. Objek tersebut dilarang untuk makan di tempat (dine-in).
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda