Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Selasa, 17 Agustus 2021 - 02:56 WIB
Mendagri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 yakni, memperpanjang waktu makan di warteg menjadi 30 menit. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali.

Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.



Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Baca juga: 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021. Baca juga: Selama Corona Masih Ada, Luhut: PPKM Akan Tetap Dijalankan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!