45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:31 WIB
loading...
45 Daerah di Luar Jawa...
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut:
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
14. Kabupaten Bengkulu Utara;
15. Kabupaten Pringsewu;
16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
17. Kabupaten Lampung Timur;
18. Kota Bandar Lampung;
19. Kabupaten Lampung Selatan;
20. Kabupaten Lampung Barat;
21. Kota Tarakan;
22. Kota Palangkaraya;
23. Kota Balikpapan;
24. Kabupaten Kutai Kartanegara;
25. Kabupaten Kutai Timur;
26. Kabupaten Paser;
27. Kota Samarinda;
28. Kota Banjarbaru;
29. Kabupaten Tanah Laut;
30. Kota Banjarmasin;
31. Kabupaten Tanah Bumbu;
32. Kabupaten Barito Kuala;
33. Kabupaten Kotabaru;
34. Kota Kupang;
35. Kabupaten Ende;
36. Kabupaten Sumba Timur;
37. Kabupaten Sikka;
38. Kabupaten Minahasa;
39. Kota Manado;
40. Kota Palu;
41. Kabupaten Banggai;
42. Kabupaten Poso;
43. Kota Makassar;
44. Kabupaten Luwu Timur;
45. Kota Jayapura.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau cafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara waktu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)