45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:31 WIB
loading...
45 Daerah di Luar Jawa...
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut: Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%

1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
14. Kabupaten Bengkulu Utara;
15. Kabupaten Pringsewu;
16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
17. Kabupaten Lampung Timur;
18. Kota Bandar Lampung;
19. Kabupaten Lampung Selatan;
20. Kabupaten Lampung Barat;
21. Kota Tarakan;
22. Kota Palangkaraya;
23. Kota Balikpapan;
24. Kabupaten Kutai Kartanegara;
25. Kabupaten Kutai Timur;
26. Kabupaten Paser;
27. Kota Samarinda;
28. Kota Banjarbaru;
29. Kabupaten Tanah Laut;
30. Kota Banjarmasin;
31. Kabupaten Tanah Bumbu;
32. Kabupaten Barito Kuala;
33. Kabupaten Kotabaru;
34. Kota Kupang;
35. Kabupaten Ende;
36. Kabupaten Sumba Timur;
37. Kabupaten Sikka;
38. Kabupaten Minahasa;
39. Kota Manado;
40. Kota Palu;
41. Kabupaten Banggai;
42. Kabupaten Poso;
43. Kota Makassar;
44. Kabupaten Luwu Timur;
45. Kota Jayapura.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Baca juga: Selama Corona Masih Ada, Luhut: PPKM Akan Tetap Dijalankan

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau cafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara waktu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Covid-19 Hari Ini di...
Covid-19 Hari Ini di Tanah Air Bertambah 119 Kasus, Meninggal 2 Orang
12 PTN Luar Jawa Akreditasi...
12 PTN Luar Jawa Akreditasi Unggul, Referensi Daftar Jalur Mandiri 2024
9 PTN Terbaik di Luar...
9 PTN Terbaik di Luar Pulau Jawa Versi QS AUR 2024, Unhas Makassar Memimpin
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Negeri Penerima Mahasiswa Terbanyak Jalur SNBP 2023 di Luar Pulau Jawa
Rekomendasi
Dimulainya Kolaborasi...
Dimulainya Kolaborasi Pengembangan Riset Ilmiah dan Pengujian Lingkungan
Trump Melarang Universitas...
Trump Melarang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
Makan Bergizi Gratis...
Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun, Baru Jangkau 3,9 Juta Orang
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
4 Perbedaan Psikolog...
4 Perbedaan Psikolog dan Psikiater yang Paling Mendasar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved