45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:31 WIB
loading...
45 Daerah di Luar Jawa...
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut:
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
14. Kabupaten Bengkulu Utara;
15. Kabupaten Pringsewu;
16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
17. Kabupaten Lampung Timur;
18. Kota Bandar Lampung;
19. Kabupaten Lampung Selatan;
20. Kabupaten Lampung Barat;
21. Kota Tarakan;
22. Kota Palangkaraya;
23. Kota Balikpapan;
24. Kabupaten Kutai Kartanegara;
25. Kabupaten Kutai Timur;
26. Kabupaten Paser;
27. Kota Samarinda;
28. Kota Banjarbaru;
29. Kabupaten Tanah Laut;
30. Kota Banjarmasin;
31. Kabupaten Tanah Bumbu;
32. Kabupaten Barito Kuala;
33. Kabupaten Kotabaru;
34. Kota Kupang;
35. Kabupaten Ende;
36. Kabupaten Sumba Timur;
37. Kabupaten Sikka;
38. Kabupaten Minahasa;
39. Kota Manado;
40. Kota Palu;
41. Kabupaten Banggai;
42. Kabupaten Poso;
43. Kota Makassar;
44. Kabupaten Luwu Timur;
45. Kota Jayapura.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau cafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara waktu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Covid-19 Hari Ini di...
Covid-19 Hari Ini di Tanah Air Bertambah 119 Kasus, Meninggal 2 Orang
Kemenkes: Masyarakat...
Kemenkes: Masyarakat yang Sudah Vaksinasi Lengkap Punya Kadar Antibodi Tertinggi
Puji dan Bela Kepemimpinan...
Puji dan Bela Kepemimpinan Presiden Jokowi, Prabowo: Bukan Saya Menjilat
Covid-19 di Indonesia...
Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 211 Kasus
Rekomendasi
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
Sinopsis dan Daftar...
Sinopsis dan Daftar Pemain The Divorce Insurance, Drama Korea Bertema Asuransi Perceraian
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
6 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
6 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
8 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
8 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
9 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
10 jam yang lalu
Infografis
Hewan yang Dianggap...
Hewan yang Dianggap Sakral dalam Budaya Jawa dan Melebihi Harimau
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved