Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Selasa, 17 Agustus 2021 - 02:56 WIB


Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away. Objek tersebut dilarang untuk makan di tempat (dine-in).

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!