45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:31 WIB
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut: Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut: Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
Lihat Juga :