Kebut 7 RUU, Puan Tagih Komitmen Pemerintah Rampungkan Prolegnas
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:22 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap DPR akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Puan menegaskan, DPR memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 .
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Puan menguraikan, 7 RUU yang dimaksud antara lain RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Selain itu DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021,” ungkap Puan.
Politikus PDIP ini menyampaikan, kinerja program legislasi nasional (prolegnas) merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh karenanya, Puan meminta agar hal tersebut menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah dalam mencapai target prolegnas.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini menjelaskan, DPR RI akan berfokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi Covid-19 terkait fungsi pengawasan di masa sidang ini. Pertama adalah mengenai Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Selanjutnya, kata dia, mengenai Konsep dan Desain Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Lalu yang ketiga pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Puan menguraikan, 7 RUU yang dimaksud antara lain RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Selain itu DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021,” ungkap Puan.
Baca Juga
Politikus PDIP ini menyampaikan, kinerja program legislasi nasional (prolegnas) merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh karenanya, Puan meminta agar hal tersebut menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah dalam mencapai target prolegnas.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini menjelaskan, DPR RI akan berfokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi Covid-19 terkait fungsi pengawasan di masa sidang ini. Pertama adalah mengenai Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Selanjutnya, kata dia, mengenai Konsep dan Desain Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Lalu yang ketiga pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.
tulis komentar anda