Amendemen UUD 1945 Diperkirakan Terjadi Tahun 2022
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:55 WIB
Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis Amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden sangat mungkin dilakukan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis Amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.
Baca juga: Jokowi Setuju Amendemen UUD 45, Khusus Pasal PPHN
Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022 nanti. "Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi," ujar Qodari dalam diskusi bertajuk ‘1 Jam Lebih Akrab Bersama Dalang Jokpro 2024’, pada Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Bertemu Bupati Ponorogo, La Nyalla Gaungkan Pentingnya Amendemen ke-5 UUD 1945
"Diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau enggak salah nanti bisa dicek konstitusinya. Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amendemen bisa dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Setuju Amendemen UUD 45, Khusus Pasal PPHN
Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022 nanti. "Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi," ujar Qodari dalam diskusi bertajuk ‘1 Jam Lebih Akrab Bersama Dalang Jokpro 2024’, pada Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Bertemu Bupati Ponorogo, La Nyalla Gaungkan Pentingnya Amendemen ke-5 UUD 1945
"Diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau enggak salah nanti bisa dicek konstitusinya. Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amendemen bisa dilakukan," tambahnya.
Lihat Juga :