Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:40 WIB
BW melanjutkan dapat dibuktikan secara faktual dan hukum bahwa Prinsipal Gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
"Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," tuturnya.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
"Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," tuturnya.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(kri)
tulis komentar anda