Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:40 WIB
Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Begitu juga penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Hal itu ditegaskan Bambang Widjojanto (BW) dan Tim Pembela Demokrasi. Mencermati pemberitaan di media massa, Bambang dan Tim Pembela Demokrasi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. Baca juga: Kalah Gugatan ke Kubu KLB Deli Serdang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Demokrat



"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," ujar BW dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

“Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!