Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:40 WIB
Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Begitu juga penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Hal itu ditegaskan Bambang Widjojanto (BW) dan Tim Pembela Demokrasi. Mencermati pemberitaan di media massa, Bambang dan Tim Pembela Demokrasi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," ujar BW dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

“Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut BW menegaskan pernyataan-pernyataan itu terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd. "Ini termasuk pernyataan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," jelasnya.



BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. "Bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum kawakan ini.

Mantan Komisioner KPK ini juga menegaskan tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah;antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More