Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Semua Masyarakat
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:56 WIB
"Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat," ungkap Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
"Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya Investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing," terang Menteri Siti.
Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu. Menurut Menteri Siti, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi, dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi, telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan dan diantaranya sistematis saat ini.
"Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan, sejalan dengan modal dasar yang utama yaitu sumber daya alam yang kita miliki," ucap Menteri Siti dengan semangatnya.
Selanjutnya, Siti memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di daerahnya.
Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan 2 (dua) pendekatan, yakni: pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
"Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
"Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya Investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing," terang Menteri Siti.
Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu. Menurut Menteri Siti, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi, dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi, telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan dan diantaranya sistematis saat ini.
"Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan, sejalan dengan modal dasar yang utama yaitu sumber daya alam yang kita miliki," ucap Menteri Siti dengan semangatnya.
Selanjutnya, Siti memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di daerahnya.
Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan 2 (dua) pendekatan, yakni: pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
"Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth," terang Menteri Siti.
Lihat Juga :