Kalah Gugatan ke Kubu KLB Deli Serdang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Demokrat

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:10 WIB


Apalagi dikatakannya, AHY telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

Surat kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," kata Bambang Widjojanto.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis KLB Deliserdang Disahkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!