Kalah Gugatan ke Kubu KLB Deli Serdang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Demokrat
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:10 WIB
Menurutnya, ada pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan. Jika tidak diluruskan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum, sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas sebagai langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum.
"Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," kata Bambang Widjojanto.
(abd)
tulis komentar anda