Kalah Gugatan ke Kubu KLB Deli Serdang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Demokrat

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:10 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto memberikan tanggapan kepada awak jurnalis perihal putusan PN Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). FOTO/IST
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang , Sumatera Utara.Keputusan ini diambil majelis hakim karena AHY selaku penggugat tidak menghadiri dua kali mediasi yang diagendakan pada 11 Mei dan Mei 2021 lalu.

Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto menyebutkan ketidakhadiran AHY dalam persidangan gugatan dikarenakan ada hal penting yang harus dilakukan.

"Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan atau profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," kata Bambang Widjojanto, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN Jakpus





Apalagi dikatakannya, AHY telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

Surat kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," kata Bambang Widjojanto.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis KLB Deliserdang Disahkan
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!