Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN Jakpus

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:25 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. Foto/Fahreza Rizky
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Masuk 3 Besar Survei Indostrategic, Partai Demokrat Minta Kader Optimistis Hadapi 2024



"Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya," ujar Herzaky Mahendra Putra, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan

Pihak kuasa hukum Partai Demokrat disebutkannya sedang mengatur strategi untuk menggugat pihak yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang atau pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tambah Herzaky Mahendra Putra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!