Bebas, Syahganda Nainggolan Sudah Keluar dari Rutan Bareskrim Polri
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:45 WIB
"Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi," kata Abdullah.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Baca juga: Kasus Syahganda serta Jumhur Dkk, Gatot Nurmantyo: Itu Demokrasi Saat Ini
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Baca juga: Kasus Syahganda serta Jumhur Dkk, Gatot Nurmantyo: Itu Demokrasi Saat Ini
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(kri)
Lihat Juga :