Bahaisme
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:38 WIB
Ajaran Moral dan Sosial Bahaisme
Ajaran moral dan sosial Bahaisme telah diformulasi oleh Abdul Baha’ dan dapat disarikan sebagai berikut: (1) persatuan umat manusia; (2) perlunya suatu pencarian mandiri terhadap kebenaran; (3) kesatuan esensial agama; (4) perlunya bagi agama untuk mempromosikan persatuan; (5) perlunya keharmonisan antara ilmu pengetahuan dan agama; (6) persamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita; (7) oposisi terhadap segala macam sikap dan tindakan buruk sangka, baik yang bersifat kebangsaan, agama, politik, ekonomi, dan sebagainya, (8) pencapaian perdamaian dunia; (9) Kewajiban untuk menyediakan sarana pendidikan yang bersifat universal dan terbuka bagi semua orang; (10) pemecahan yang didasarkan kepada agama terhadap masalah-masalah sosial, yang bertujuan untuk menghapus menumpuknya kekayaan yang berlebih-lebihan dan memberantas kemiskinan; dan (11) perlunya suatu undang-undang pengadilan internasional.
Bahaisme tidak memberikan aksentuasi yang jelas terhadap doktrin ketuhanan yang khas, akan tetapi mengarahkan perhatiannya kepada masalah moral dan sosial seperti kesatuan esensial agama. Bahaisme diterima dan berkembang di dunia Barat (Amerika Serikat dan Eropa), tetapi sudah lama terusir dari negeri asalnya, Iran, karena dinilai menyimpang dari ajaran Syi’ah Itsna Asyariyah (Syi’ah Duabelas Imam) yang menjadi paham pemerintah dan rakyat Iran. Di Indonesia yang dikenal sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia dan dikenal sebagai dominan muslim sunni (pengikut ahlussunnah wal jama’ah), Bahaisme tidak banyak penganut dan pengikut.
Ajaran moral dan sosial Bahaisme telah diformulasi oleh Abdul Baha’ dan dapat disarikan sebagai berikut: (1) persatuan umat manusia; (2) perlunya suatu pencarian mandiri terhadap kebenaran; (3) kesatuan esensial agama; (4) perlunya bagi agama untuk mempromosikan persatuan; (5) perlunya keharmonisan antara ilmu pengetahuan dan agama; (6) persamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita; (7) oposisi terhadap segala macam sikap dan tindakan buruk sangka, baik yang bersifat kebangsaan, agama, politik, ekonomi, dan sebagainya, (8) pencapaian perdamaian dunia; (9) Kewajiban untuk menyediakan sarana pendidikan yang bersifat universal dan terbuka bagi semua orang; (10) pemecahan yang didasarkan kepada agama terhadap masalah-masalah sosial, yang bertujuan untuk menghapus menumpuknya kekayaan yang berlebih-lebihan dan memberantas kemiskinan; dan (11) perlunya suatu undang-undang pengadilan internasional.
Bahaisme tidak memberikan aksentuasi yang jelas terhadap doktrin ketuhanan yang khas, akan tetapi mengarahkan perhatiannya kepada masalah moral dan sosial seperti kesatuan esensial agama. Bahaisme diterima dan berkembang di dunia Barat (Amerika Serikat dan Eropa), tetapi sudah lama terusir dari negeri asalnya, Iran, karena dinilai menyimpang dari ajaran Syi’ah Itsna Asyariyah (Syi’ah Duabelas Imam) yang menjadi paham pemerintah dan rakyat Iran. Di Indonesia yang dikenal sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia dan dikenal sebagai dominan muslim sunni (pengikut ahlussunnah wal jama’ah), Bahaisme tidak banyak penganut dan pengikut.
(bmm)
Lihat Juga :