Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
loading...
Statuta UI Picu Polemik,...
Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DGBF FISIP UI Bambang Shergi Laksmono. DGBF FISIP beranggotakan 12 gurus besar aktif.

Guru Besar FISIP UI, Sudarsono mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan setelah mempelajari PP 75/2021. Pertama, pembatalan PP 75/2021 oleh Pemerintah, dan pemberlakuan kembali PP 68/2013. Sekaligus dimulainya penyusunan Statuta UI yang baru, yang dapat menjadi dasar pengembangan dan kemajuan Universitas Indonesia untuk Indonesia dan dunia, serta yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan di UI.

Kedua, tentang perlu membangun komunikasi sinergis di antara 4 organ UI supaya dapat terbangun soliditas internal, kontrol dan koherensi dalam proses penyusunan revisi statuta Universitas Indonesia. Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

”Dua butir rekomendasi tersebut didahului dengan tujuh butir catatan kritis terkait terbitnya PP 75/2021. Antara lain, perpses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tidak mencerminkan semangat kolegialitas dengan tidak memaksimalkan kehadiran unsur 4 organ UI dalam prosesnya,” katanya, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Guru Besar UI Minta PP No 75/2021 Dicabut

Penyimpangan prosedur pembentukan PP 75/2021 tidak saja telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, tetapi juga berdampak pada upaya membangun integritas, kredibilitas dan otonomi Universitas Indonesia. ”Kendali sentralistik pada rektor dalam PP 75/2021 dapat melemahkan prinsip checks and balances dan berkurangnya otonomi Fakultas. Hal ini membuka peluang praktek abuse of power dan hilangnya semangat kesetaraan yang dapat merugikan kelembagaan Universitas Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, UI harus menghindari sepenuhnya pengaruh politisasi kampus. Pasal 26 ayat 4 PP/75 2021, tentang penunjukkan anggota MWA pengganti, membuka keleluasaan untuk masuknya figure dengan kepentingan politik praktis kedalam tata kelola Universitas Indonesia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai ciri dasar dari universitas harusnya mencerminkan semangat pendelegasian, dimana tempat pengembangan tersebut berada di Fakultas yang membawahi program studi, laboratium dan pusat kajian.

“Terdapat pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (3) yang menyebabkan secara keseluruhan PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (fully being able to be executed) sejak saat diundangkan,” ungkapnya.

Belum jelasnya pengaturan skema transisi bagi alih fungsi Dewan Guru Besar kepada Senat Akademik dalam proses pertimbangan Prmomosi jabatan dosesn misalnya, pasti akan menghambat kelancaran prosesnya. “Kebijakan afirmasi tidak lagi nampak. Hilangnya komitmen keberpihakan ini semakin menjauhkan dari upaya pemerataan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. R ratna purnama
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Draf Perpres TNI Atasi...
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved