JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:34 WIB
JPU mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra .
"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Saat ini, tim JPU sedang menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut. "Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Masa Kurungan Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Saat ini, tim JPU sedang menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut. "Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Masa Kurungan Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :