Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:44 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," ujar Kamaruddin seperti yang dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(11/08/2021).
Dia menambahkan kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Baca juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Dapat Akses Simkah Web
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.
"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," ujar Kamaruddin seperti yang dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(11/08/2021).
Dia menambahkan kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Baca juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Dapat Akses Simkah Web
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.
(kri)
Lihat Juga :