Heboh Syarat Sertifikat Vaksin, Puan: Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:37 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal kepemilikan sertifikat vaksin menjadi syarat bagi masyarakat untuk bisa mengakses tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
Puan memahami penerapan syarat sertifikat vaksin itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Namun, menurut dia, penerapan itu hendaknya juga bisa dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum," kata Puan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin
Mantan Menko PMK ini mengatakan masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi persoalan.
Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.
"Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," ujarnya.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal & Aktifitas Ekonomi, Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
"Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya," katanya.
Puan memahami penerapan syarat sertifikat vaksin itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Namun, menurut dia, penerapan itu hendaknya juga bisa dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum," kata Puan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin
Mantan Menko PMK ini mengatakan masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi persoalan.
Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.
"Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," ujarnya.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal & Aktifitas Ekonomi, Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
"Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda